![]() |
Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat |
SenusPost Bekasi, 20 Maret 2025
Kabar
baik buat warga masyaakat Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat yang dikenal
dengan sebutan Kang Dedi Mulyadi dalam video nya menyampaikan menghapus
seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda
empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.
Tunggakan pajak kendaraan ini berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024 ke belakang, ucap Kang Dedi tanpa batasan jumlah tahun.
Program
ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi
masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan
bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
KDM
- sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan
untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6
Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus
melunasi tunggakan sebelumnya.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa
Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan
bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi
Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Dedi mengingatkan bahwa pajak
kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur,
termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa
penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak
tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat
kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
"Nanti yang tidak bayar
pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki
kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat
di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.
Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menyampaikan
kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran
masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak serta menertibkan data
kepemilikan kendaraan bermotornya.
Tentunya untuk menyukseskan
program ini dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan akan
didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi
Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling,
Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat
Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
"Dengan adanya kebijakan
ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi
kendaraan dengan status pajak tertunggak," Ucap Dedi Taufik.
"Dedi
Taufik juga menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas
nama pribadi segera mengurus Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), yang
sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan
sesuai peraturan yang berlaku,"
Dengan kebijakan ini, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak
kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui
pembayaran pajak tepat waktu.
(Lbk)